Prodiakon

Gereja Katolik Santo Petrus Denpasar

Sikap Hati Seorang Prodiakon
“Siap melayani bukan karena layak, tapi karena dipanggil untuk menjadi alat kasih Allah di tengah umat.”

Prodiakon adalah pelayan awam laki-laki yang ditunjuk secara resmi oleh uskup melalui pastor paroki, untuk membantu pelayanan liturgi dan pastoral, terutama dalam pelayanan Ekaristi dan kunjungan umat.

Istilah “prodiakon” berasal dari kata “pro” (demi/untuk) dan “diakon” (pelayan). Mereka bukan imam dan bukan diakon tahbisan, tetapi umat awam Katolik yang diberi tugas khusus oleh Gereja.

Di beberapa Keuskupan memakai istilah Asisten Imam.

🎯 Syarat Menjadi Prodiakon

Syarat umum ditetapkan oleh masing-masing keuskupan, namun umumnya meliputi:

  • Laki-laki Katolik yang taat dan aktif
  • Sudah menerima sakramen Inisiasi (Baptis, Krisma, Ekaristi)
  • Berusia minimal 35–60 tahun (usia bisa berbeda tergantung keuskupan)
  • Menikah secara sah dan hidup berkeluarga secara Katolik (Jika sudah menikah. Yang lajang harus hidup selibat)
  • Dikenal berperilaku baik, jujur, dan saleh
  • Setia pada ajaran Gereja Katolik
  • Sudah aktif dalam kehidupan menggereja di paroki atau lingkungan
  • Bersedia mengikuti pembinaan prodiakon (kursus rohani dan liturgi)
  • Direkomendasikan oleh lingkungan/stasi dan disetujui oleh pastor paroki
  • Diterima oleh umat

🎯 Tugas-Tugas Prodiakon

Berbeda dengan imam atau diakon tahbisan, tugas prodiakon terbatas pada pelayanan tertentu sesuai Surat Keputusan yang diberikan oleh Uskup, serta tugas lain yang diberikan oleh Pastor Paroki.

Pelayanan Liturgis:

  • Membagikan Komuni Kudus dalam Misa dan di luar Misa (misalnya kepada orang sakit, lansia)
  • Memimpin ibadat sabda jika tidak ada imam (misalnya pada hari biasa atau kondisi darurat)
  • Memimpin upacara pemakaman di kuburan atau krematorium
  • Memimpin ibadat di Kelompok Basis Gerejawi (KBG)/Lingkungan


Pelayanan Pastoral:

  • Mengunjungi umat sakit dan lansia untuk pelayanan komuni
  • Mendampingi umat dalam doa Rosario, novena, atau ibadat lingkungan
  • Menjadi saksi hidup pelayanan Kristiani di tengah umat dan keluarga


Prodiakon tidak Boleh:

  • Memberkati umat atau benda-benda sakral
  • Mengurapi orang sakit
  • Menerima pengakuan dosa
  • Merayakan Misa Kudus


Wilayah Tugas:

  • Prodiakon menjalankan tugasnya di wilayah Paroki dimana ia dilantik
  • Untuk bertugas di wilayah Paroki lain, Prodiakon memerlukan ijin dari Pastor Paroki setempat

πŸŽ‰ Pengangkatan dan Masa Tugas

  • Prodiakon diangkat oleh Uskup atas usulan pastor paroki
  • Diberi berkat perutusan khusus dalam Misa
  • Masa tugas umumnya 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi

Koordinator Prodiakon Santo Petrus Denpasar adalah sebagai berikut:

  • IF Kristyantoro
  • A. Ari Windyanto
  • Tarcisius Johnny April Kartika